Terkait tersendatnya kucuran dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Semarang, pada Kamis 27 November 2008 pihak pemerintah Kota Semarang mendapuk Dr. Ir. Sujana Royat DEA, ketua Tim Pelaksana PNPM Mandiri untuk rapat bersama dengan panitia anggaran DPRD Kota Semarang. Kunjungannya kali didaulat untuk memberikan pemahaman kepada panitia anggaran terkait kisruh payung hukum cost sharing PNPM Mandiri Perkotaan bagi pemerintah Kota Semarang.
“Berkaitan dengan PNPM Mandiri Perkotaan dan Perdesaan memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Dan ini memerlukan adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk menyediakan DDUPB (Dana Daerah Untuk Program Bersama) dari APBD” ungkap Sujana. Oleh panitia anggaran (panggar) DPRD Kota Semarang disebutkan yang menjadi permasalahan utama sebenarnya adalah payung hukum terkait pengeluaran dana APBD Kota Semarang untuk dana pendampingan PNPM Mandiri Perkotaan.
”Ini lebih pada proses penganggaran di daerah, pada APBD dalam rangka menjaga akuntabilitas dan performance anggaran,” ungkap Maman, panggar DPRD Kota Semarang. Sebagai perbandingan, panggar DPRD Kota Semarang menyebutkan perihal peristiwa yang pernah terjadi di tahun 2004, ketika Kota Semarang mendapat bantuan operasional kepada anggota dewan yang memang tidak diatur dan tidak dilarang dalam PP No.10 (sekarang sedang di yudicial review-kan). Akan tetapi di belakang hari ternyata dipermasalahkan, tidak diperbolehkan karena tidak diatur. ”Ini pun sama, meskipun dalam konteks PP No. 7 tahun 2008 yang sudah diimplementasikan Menkeu tidak melarang, akan tetapi dari sisi penganggaran kami belum paham”, ungkap Maman lebih lanjut.
Seperti juga diakui oleh Sujana, bahwa di dalam PP No. 7 tahun 2008 tentang fungsi dekonsentrasi dan perbantuan tidak ada pasal yang secara jelas dan eksplisit menjelaskan mengenai hal itu. Sujana juga mengungkapkan sejauh ini peraturan yang ada sudah cukup kuat. ”Kenapa di Semarang ini ada masalah. Selama ini kan tidak ada yang ditangkap KPK”, tuturnya. Sejauh ini semua Kabupaten Kota di Indonesia sudah menyetujui adanya dana pendampingan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Hanya tiga yang belum memberikan keputusan tegas, yakni Semarang, Deli Serdang, serta Surabaya. Masih terkait soal dana pendampingan, oleh Ahmadi dipersoalkan mekanisme pertanggung jawaban yang selama ini sudah ada. ”Kita yang ngasih (uang) kok tanggung jawabnya kepada yang lain,” kilah Ahmadi, panggar dari PKS. Karena menurut hematnya, mekanisme pertanggungjawaban yang selama dilakukan adalah, masyarakat lewat BKM memberikan laporannya kepada korkot PNPM Mandiri, kemudian kepada KMW (Konsultan Manajemen Wilayah) selanjutnya ke pada Dirjend Cipta Karya, keluhnya.
Lebih lanjut, Ahmadi, yang juga membidangi persoalan kemiskinan pada DPRD Kota Semarang meminta agar proposal yang dibuat oleh masyarakat melalui BKM bisa diperlihatkan secara jelas, sehingga selain bisa dilakukan sinkronisasi program antar SKPD juga bisa dilakukan pengecekan dana itu mau dipakai buat apa. ”Justru saya bisa memahami dana ini untuk masyarakat ketika ada usulan konkrit dari masyarakat, dan dana 14 milyar itu untuk apa saja”, paparnya.(Pi2n)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|










